FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polri melalui Satgas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Bareskrim memberikan pendampingan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.
Anggota Satgasus Pencegahan Tipikor Bareskrim Polri Yudi Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan upaya pencegahan korupsi merupakan komitmen dari Polri agar potensi kerugian uang negara akibat korupsi bisa dihilangkan.
"Kami mengapresiasi pernyataan Menteri Sosial bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri mendampingi Kemensos," kata Yudi.
Yudi menyebut, pencegahan korupsi merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan korupsi bisa dicegah agar program-program pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien secara transparan dan akuntabel.
Selain Kemensos, Satgasus juga sudah melaksanakan kegiatan pencegahan diberbagai instansi antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan termasuk juga beberapa BUMN.
Satgassus Pencegahan Korupsi dipimpin oleh Herry Muryanto selaku Kasatgas dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala Satgassus.
"Dengan masuknya Satgasus Pencegahan Korupsi Polri dalam perbaikan sistem bisa mencegah korupsi tidak terjadi lagi di instansi atau lembaga tersebut, namun jika masih ada yang tetap berani melakukan tindak pidana korupsi maka menurut kami wajib untuk ditindak dan dihukum berat," kata Yudi.
Mentan penyidik KPK itu mengatakan, Kapolri juga memerintahkan mantan penyidik senior KPK Budi Agung Nugroho untuk memimpin Tim Satgassus mencegah korupsi pada program bantuan sosial (bansos).