Heboh Kasus Korupsi Jumbo di Kemenkominfo, Cholil Nafis: Semuanya Diproses Secara Hukum Seadil-adilnya

  • Bagikan
Ketua MUI bidang Dakwah KH. Cholil Nafis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis menyebut, kasus korupsi jumbo di Kemenkominfo harus diproses seadil-adilnya.

Dia pun mengaku sangat mendukung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya dukung penuntasan kasus ini sepenuhnya," ujar Cholil dalam keterangannya (25/5/2023).

Dikatakan Cholil, jika Indonesia ingin bersih dan maju, maka harus tegas dalam memberantas para koruptor. Tidak menggunakan sistem tebang pilih.

"Jangan tebang pilih, semuanya diproses secara hukum seadil-adilnya. Bismillah Indonesia bersih dan maju," tukasnya.

Satu persatu bukti pada kasus BTS mulai dikuliti Menko Polhukam, Mahfud MD. Mulai dari rekaman suara hingga bukti lainnya yang terkait kasus korupsi tersebut.

Menurut Mahfud MD, bukti dokumen dan rekaman suara yang dikantongi penyidik Kejaksaan Agung (kejagung), menjadi bukti yang tak terbantahkan.

Apalagi, rekaman suara yang diduga milik beberapa pejabat, sangat jelas terdengar siapa dan memiliki peran apa serta pembagian proyek seperti apa.

Namun, lanjut Mahfud, yang lebih memprihatikan, isi rekaman itu berisikan percakapan yang melibatkan pejabat penting tengah membagi proyek BTS 4G.

Proyek pembangunan BTS yang menelan anggaran sebanyak Rp28 triliun ini dimulai sejak tahun 2020 dan akan rampung pada 2024.

Pada 2021, dari anggran Rp28 triliun, telah dikeluarkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun. Namun, hingga akhir 2021 belum ada progres pembangunan BTS.

Molornya waktu pembangunan proyek BTS, Mahfud pun menanyakan sekaligus menegur Menkominfo terkait realisasi proyek tersebut.

Namun, saat ditegur bukanya memberikan penjelasan perkembangan proyek pembangunan BTS, kemenkominfo malah meminta perpanjangan waktu pengerjaan.

Mahfud dikabarkan mendapat informasi aliran dana dugaan korupsi pembangunan menara itu mengalir ke tiga partai politik.

Namun, Mahfud menyatakan tidak akan menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Mahfud mengatakan, pendalaman atau penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G itu berada dalam koridor aparat penegak hukum (APH).

Dia juga menganggap informasi tersebut bagian dari gosip Politik. Mahfud mempersilakan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan itu.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan