FAJAR.CO.ID,JAKARTA β Mahfud MD beberapa waktu lalu menyebut Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah kodrat. Setelahnya, ia mengklarifikasi pernyataannya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu menjelaskan, pernyataan itu konteksnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Disebutkan KUHP tidak melarang LGBT.
Adapun pernyataan Mahfud, kata dia hanya menyampaikan bahwa yang menyebut LGBT kodrat adalah pembuat undang-undang. Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Klarifkasi ini dikomentari Noval Assegaf. Tokoh Nahdatul Ulama itu menyebut Mahfud hanya ngeles.
βIni klarifikasi Mahfud MD tentang LGBT. Tapi jika kita amati terasa banget ngelesnya dan sama saja bahas kodrat,β ungkapnya dikutip fajar.co.id, Rabu (24/5/2023).
Diketahui, klarifikasi Mahfud disampaikan dalam seminar nasional di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
(Arya/Fajar)