FAJAR.CO.ID, DEPOK - Pihak kepolisian angkat bicara terkait sebuah postingan viral di Twitter yang menyebut adanya korban KDRT yang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa sang suami dan istri saling melaporkan terkait kasus KDRT tersebut, dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yogen menjelaskan selain itu sang istri juga dianggap tidak kooperatif sejak awal kasus ini bergulir.
"Si Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kami panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet," ucap Yogen, Rabu (24/5).
Selain itu, pihaknya mencoba untuk melakukan restorative justice (RJ), tetapi sang istri tidak hadir. "Dicoba untuk RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," tuturnya.
Kemudian, akses terhadap anak juga tidak diberikan pada suami, meski suaminya masih menafkahi, memberikan uang, termasuk biaya sekolah terhadap anaknya.
"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan pada adik dari istrinya," jelasnya.
Atas beberapa hal tersebut, pihak kepolisian akhirnya melakukan penahanan tehadap sang istri.
"Atas hal itu, makanya kami lakukan penahanan kemarin malam. Jadi selain korban, si istri ini juga tersangka," jelasnya. (jpnn/fajar)