Korban KDRT Putri Balqis Jadi Tersangka Lalu Ditahan, LPSK Terbuka Jika Ajukan Perlindungan

  • Bagikan
Ilustrasi KDRT (Dok.JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan membuka diri terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Putri Balqis, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. Namun, LPSK masih menunggu adanya pelaporan tersebut.

"Kami sepenuhnya membuka diri bila pihak korban hendak ajukan permohonan perlindungan ke LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada JawaPos.com, Rabu (24/5).

Terkait penahanan terhadap Putri Balqis, Polres Metro Depok menekankan bahwa penahanan terhadap Putri Balqis ditegaskan memiliki dasar hukum. Pasalnya, Balqis tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, restorative justice tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Yogen mengatakan, dalam kasus ini Balqis dan suaminya saling lapor mengalami KDRT. Keduanya akhirnya menjadi tersangka dari laporan masing-masing pihak.

Namun, selama proses penyelidikan, Balqis tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Termasuk setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan pun tidak pernah hadir sampai adanya penetapan tersangka.

"Naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet," jelas Yogen.

Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan