FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan membuka diri terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Putri Balqis, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. Namun, LPSK masih menunggu adanya pelaporan tersebut.
"Kami sepenuhnya membuka diri bila pihak korban hendak ajukan permohonan perlindungan ke LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada JawaPos.com, Rabu (24/5).
Terkait penahanan terhadap Putri Balqis, Polres Metro Depok menekankan bahwa penahanan terhadap Putri Balqis ditegaskan memiliki dasar hukum. Pasalnya, Balqis tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, restorative justice tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Yogen mengatakan, dalam kasus ini Balqis dan suaminya saling lapor mengalami KDRT. Keduanya akhirnya menjadi tersangka dari laporan masing-masing pihak.
Namun, selama proses penyelidikan, Balqis tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Termasuk setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan pun tidak pernah hadir sampai adanya penetapan tersangka.
"Naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet," jelas Yogen.
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya hingga hampir kehilangan nyawa.
"Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," ungkap Hanum.
Hanum mengatakan, selama ini Balqis memilih diam dan memendam semuanya sendiri. Sebab, Balqis diancam oleh suaminya jika keluarganya akan dibunuh. Menurut Hanum, kakaknya tahu jika sang suami memiliki pistol.
Namun, setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," pungkas Hanum. (jpg/fajar)