Sebelumnya, petani berskala kecil atau petani gurem diukur hanya berdasarkan kepemilikan lahan seluas kurang dari 0,5 hektare.
Sedangkan dalam Sensus Pertanian 2023, petani disebut berskala kecil atau petani gurem dengan tidak hanya mempertimbangkan kepemilikan lahan, tapi juga jumlah aset ternak dan pendapatan per bulan yang disesuaikan dengan masing-masing daerah.
Sensus Pertanian 2023 juga akan menghasilkan data pelaku usaha pertanian by name by address yang diharapkan dapat digunakan sebagai acuan untuk mengetahui sasaran yang tepat dari program Pemerintah di bidang pertanian, salah satunya penyaluran pupuk bersubsidi.
Dengan mengetahui jumlah petani Indonesia beserta usianya saat ini, Pemerintah juga berharap akan mendapatkan gambaran terkait kondisi regenerasi petani di dalam negeri.
Gambaran ini penting agar Indonesia bisa segera mengambil langkah untuk mengantisipasi persoalan usia petani yang semakin menua atau aging farmers, yang juga terjadi secara global.
Adapun rangkaian kegiatan Sensus Pertanian Tahun 2023 sudah dimulai sejak tahun 2021 dan direncanakan seluruh kegiatan akan berakhir tahun 2024.
Responden yang akan didata meliputi usaha pertanian perorangan atau usaha pertanian lainnya seperti kelompok tani, maupun usaha pertanian berbadan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Sinergi dengan kementerian dan lembaga
Keberhasilan Sensus Pertanian 2023 tentu memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, BPS telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan Sensus Pertanian 2023.