Aniaya IRT, Oknum PJ Ketua RT di Makassar Ditetapkan Tersangka, Terancam Dua Tahun Penjara

  • Bagikan
Peristiwa penganiayaan yang terekam CCTV

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum PJ Ketua RT berinisial A di Kota Makassar memasuki babak baru.

Dari informasi yang diterima fajar.co.id, polisi telah menetapkan A sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan, oknum Pj Ketua RT itu ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu (24/5/2023) kemarin.

"Statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka, (pelaku) tinggal di panggil," kata Ridwan Hutagaol kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Kamis (25/5/2023).

Mantan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiyaan karena emosi saat korban memprotes pembagian sembako.

"Motifnya melakukan pemukulan gara-gara dia (Oknum Pj Ketua RT) emosi dalam pembagian sembako karena kondisi tidak tertib," ungkapnya.

Akibat perbuatannya Oknum Pj Ketua RT tersebut dijerat pasal 351 KHUPidana tentang penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Asriani (42), warga Jalan Petta Punggawa Lorong 5, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, mengaku dipukul oknum Penjabat (Pj) Ketua RT berinisial A karena persoalan bantuan sembako.

Video pemukulan tersebut viral di media sosial. Akibat pemukulan tersebut, Asriani mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan sesak napas.

"Yang dipukul dadaku, kepalaku dibenturbenturkan di pagar, terus nah ikat (diikat) leherku pakai jilbab, terus dicakar. Sampai sekarang ini dadaku masih sakit," kata Asriani saat ditemui fajar.co.id di kediamannya, Rabu (17/5/2023). (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan