FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terkait kebakaran di salah satu rumah Tahfiz di Kota Makassar, Polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ketiga tersangka tersebut yang merupakan santri yang belajar di rumah Tahfiz itu.
Dikatakan Ngajib, masing-masing tersangka berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17). Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ngajib mengungkapkan, peristiwa kebakaran hebat yang melanda sekolah tahfiz itu sudah tiga kali terjadi hingga menimbulkan kejanggalan besar.
Dirincikan Ngajib, peristiwa kebakaran itu terjadi pada 9 April, 17 April, dan terakhir pada 18 Mei 2023 lalu.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada tiga kejadian pada tanggal 9, 17 april, dan tanggal 18 Mei, ini merupakan rangkaian kejadian yang sama di mana hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada dalam rumah (sekolah Tahfiz)," ujar Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Kamis (25/5/2023) petang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, kata dia, ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti kursi yang mudah terbakar dan satu buah korek api.
"Ini tentunya didasari hasil pelaksanaan olah TKP kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi dan juga memeriksa tersangka dan terdapat alat bukti. Hasil pelaksanaan olah TKP yang dilaksanakan Labfor kebakaran itu diakibatkan pembakaran," lanjutnya.
Ngajib mengungkapkan, ketiga santri itu pun bakal disangkakan pasal berlapis berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.