Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ketiga tersangka tersebut yang merupakan santri yang belajar di rumah Tahfiz itu.
Dikatakan Ngajib, masing-masing tersangka berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17). Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ngajib mengungkapkan, ketiga santri itu pun bakal disangkakan pasal berlapis berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Dikenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHPidana dan pasal 55, 56, Pasal 64 ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (Muhsin/Fajar)