FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun, menuai banyak kritik. Salah satunya pegiat antikorupsi Ibnu Syamsu Hidayat.
Menurut Ibnu Syamsu Hidayat, dikabulkannya gugatan tersebut menjadikan lembaga antirasuah rawan disalahgunakan.
“Rawan abuse of power penegak hukum,” kata Ibnu Syamsu Hidayat kepada JawaPos.com, Kamis (25/5).
Kerawanan penyalahgunaan wewenang ini menurut Ibnu, terjadi karena sejak proses perekrutan hingga hasilnya banyak bermasalah.
“KPK yang memiliki wewenang dalam hal penindakan tindak pidana, jabatan yang panjang sangat mungkin disalahgunakan, apalagi dengan kontruksi KPK yang sekarang, yang sejak awal telah bermasalah, baik proses rekrutmentnya maupun hasil rekrutmentnya yang terbukti bermasalah,” tegas pengamat hukum ini.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," sambungnya.