Lanjutan Sidang Haris YL: BPK Tak Temukan Kerugian Negara, JPU Ngotot Minta Bantuan BPKP

  • Bagikan
Sidang terdakwa Haris YL dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan terdakwa. (ist)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sidang dugaan korupsi PDAM Kota Makassar dengan terdakwa Haris Yasin Limpo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 25 Mei 2023.

Sidang yang digelar di Ruang Bagir Manan ini untuk mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan yang disampaikan Terdakwa pada sidang sebelumnya.

JPU Muhammad Yusuf dalam sidang tersebut, mengakui, tidak menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar perhitungan kerugian negara.

Perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan penyidik kejaksaan, setelah sebelumnya diperoleh temuan dari hasil operasi intelejen yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan, penyidikan, hingga akhirnya penetapan tersangka.

"Kasus ini berdasarkan hasil operasi intelejen, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan pidana khusus. Hingga akhirnya penetapan tersangka," kata Muhammad Yusuf.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Haris Yasin Limpo, melalui kuasa hukumnya, Imran Eka Saputra, menyampaikan, Penuntut Umum telah menyatakan adanya kerugian negara berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang untuk menyatakan adanya kerugian tersebut. Bukan oleh BPKP atau Inspektorat.

Dalam eksepsi, juga terungkap jika sebelumnya telah terdapat hasil perhitungan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 tanggal 18 Desember 2018, yang berakhir dengan catatan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan Alasan yang Sah. Namun, penyidik ternyata masih berusaha mencari institusi lain (in casu BPKP) untuk melakukan perhitungan yang sama.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan