Lanjutan Sidang Haris YL: BPK Tak Temukan Kerugian Negara, JPU Ngotot Minta Bantuan BPKP

  • Bagikan
Sidang terdakwa Haris YL dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan terdakwa. (ist)

"Terkesan bahwa penyidik telah memaksakan mencari-cari kesalahan Terdakwa secara tendensius, bukan lagi untuk semata-mata menegakkan hukum," kata Kuasa Hukum Terdakwa dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan kembali Senin, 29 Mei 2023 mendatang. (muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan