"Terkesan bahwa penyidik telah memaksakan mencari-cari kesalahan Terdakwa secara tendensius, bukan lagi untuk semata-mata menegakkan hukum," kata Kuasa Hukum Terdakwa dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan kembali Senin, 29 Mei 2023 mendatang. (muhsin/fajar)