FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni merasa dilangkahi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Sebab, DPR RI yang merupakan pembuat Undang-Undang KPK.
"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5).
Politikus Partai NasDem ini belum mengetahui secara pasti, apakah putusan MK itu berlaku surut atau tidak. Sehingga, belum diketahui apakah putusan itu berlaku bagi Firli Bahuri Cs yang saat ini menjabat Pimpinan KPK.
"Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," ucap Sahroni.
Ia mengaku akan memanggil MK untuk mempertanyakan putusan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendapat penjelasan langsung dari MK.
"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," tegas Sahroni.
Sahroni lantas menyindir MK yang sangat inspiratif mengubah masa jabatan Pimpinan KPK, jadi lima tahun. Ia menyebut, seharusnya masa jabatan DPR juga dapat diperpanjang.
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR lima tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.