MK Perpanjang Masa Jabatan KPK, Petinggi Demokrat: Sesat Pikir, Inilah Tirani Judisial

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, menyebut, putusan ini sebagai bentuk tirani judisial.

“MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun? Sesat pikir. Inilah yang disebut dengan tirani judisial itu,” ucapnya dalam unggahannya, di Twitter, Kamis (25/5/2023).

Tirani judisial merupakan kekuasaan sewenang-wenang oleh lembaga yudikatif. Dia seolah menyindir Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

“Hakim MK karena merasa mendapat back up politik lalu membuat putusan secara sewenang-wenang,” tuturnya.

Dia mengingatkan MK sebagai constitutional court bukan political court.

“Ingat, MK itu adalah constitutional court bukan political court. Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik. Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power,” tandasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

KPK mengabulkan gugatan mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan