MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Anggota Komisi III DPR: Ikut Bermain Politik, Hancur Negeri Ini!

  • Bagikan
Benny K Harman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

MK mengabulkan gugatan mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK.

“Semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," katanya saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023).

Olehnya itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny K Harman mempertanyakan kewenangan MK.

“Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?,” tuturnya.

Menurutnya, kewenangan itu mutlak dari pembentuk UU. Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut MK telah ikut berpolitik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan