Pembunuh Bocah yang Organ Tubuhnya Mau Dijual Divonis 13 Tahun Penjara

  • Bagikan
Rekonstruksi pembunuhan bocah di Makassar yang diduga untuk dijual organ tubuhnya.(muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap Fadli Sadewa (11)? Bocah yang diculik lalu dibunuh dan organ tubuhnya mau dijual lewat media maya oleh pelaku.

Kini pelakunya, Muh Faizal (18) divonis 13 tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU, 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Persidangan Halidja Wally mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan musyawarah hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 13 tahun.

"Terdakwa dan penasihat hukumnya, termasuk JPU diberikan waktu sepekan untuk mengajukan upaya hukum," Kata Halidja, Rabu, 24 Mei.

Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Indah Putri J Basir mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Pihaknya akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan.

"Kami masih pikir-pikir. Kami tunggu arahan pimpinan," ucapnya.

Sekadar informasi kasus ini berawal dari anak laki-laki, Muh Fadli Sadewa (11), ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang sejak Minggu, 8 Januari, 2023.

Jasad korban ditemukan dengan kondisi kedua kaki dan tangan terikat di kolong jembatan, Inspeksi Kanal Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, SulawesiSelatan, Selasa, 10 Januari 2023 dini hari.

Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penculikan dan pembunuhan MFS. Pelaku merupakan pelajar SMA di Kota Makassar yakni AD (17) dan Muh Faizal (18).

Dalam pemeriksaan pelaku menculik korban di depan mini market di Jalan Batua Raya, Makassar. Korban diajak pelaku untuk membantu membersihkan rumah dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan