Pilpres 2024 dan Godaan Menyebar Hoaks

  • Bagikan
Ilustrasi - Seseorang memperlihatkan stiker antiberita hoaks. ANTARA/Ardika

Kerugian diri, jika kita tidak hati-hati menyebar konten berisi fitnah, bisa berimplikasi hukum, yakni dipenjara karena merugikan pihak lain. Secara agama, menyebar fitnah adalah perbuatan dosa dan kelak pada hari akhir akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Sementara kerugian bagi bangsa, kita telah menyumbang andil pada perpecahan sesama anak bangsa. Pikiran waras kita akan memilih sikap bahwa keutuhan bangsa ini harus kita jaga dan pertahankan, sampai kapan pun.

Bangsa dan negara ini adalah warisan dari perjuangan berat para leluhur. Kita tidak ingin mendapat penghakiman sebagai pengkhianat hasil perjuangan leluhur, gara-gara tidak hati-hati dalam bersikap ketika menjadi pendukung capres tertentu.

Kita yang sudah memiliki hak pilih pada pemilu adalah manusia yang tergolong dewasa dan wajar jika punya cita-cita untuk mewariskan hal terbaik kepada anak cucu kelak.

Ungkapan pepatah Jawa barangkali bisa menjadi sarana untuk bersikap mawas ketika secara mantap mendukung capres tertentu, yakni, "Ngono yo ngono, ning ojo ngono." Arti harfiahnya, "Begitu ya begitu, tapi jangan seperti itu." Mendukung (capres) ya mendukung, tapi jangan (menggunakan berbagai cara yang tidak baik) begitu.

Sebagai pesta demokrasi, Pilpres 2024 harus kita ikuti dengan hati riang. Mendukung capres tertentu adalah niscaya agar kita tidak menjadi golput, tapi pikiran dan ego bahwa capres yang didukungnya harus menang, sehingga rela menempuh cara yang merusak hakikat dari sebuah pesta, harus dibuang jauh.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan