Sebut Virgoun Inginkan Hak Asuh Anak, Inara Beri Syarat Ini

  • Bagikan
Inara Rusli / instagram @mommy_starla

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Inara Rusli mengungkapkan tidak mungkin lagi rujuk dengan Virgoun. Virgoun ternyata telah menjatuhkan talak tiga kepada wanita yang mengisi hari-harinya 9 tahun belakangan.

Keduanya pun tidak mungkin bisa rujuk sebelum Inara menikah lagi dengan pria lain. Namun, Inara tampaknya sudah pasrah dengan keadaan rumah tangganya.

"(Rujuk) nggak bisa akunya harus nikah dulu sama orang," kata Inara kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Di sisi lain, usai Virgoun mencabut gugatan cerainya kepada Inara, wanita 30 tahun itu gerak cepat dan melakukan gugatan yang sama. Inara menuntut hak asuh anak.

Dirinya berpendapat jika selama ini anak-anaknya lebih banyak menghabiskan waktu dengannya dibanding Virgoun yang sibuk dengan jadwal manggungnya.

"Namanya permintaan boleh aja. Namun dari lahir sampai sekarang anak-anak kan sama ibunya, aku benar-benar mendedikasikan hidup aku buat mereka gitu," jelasnya.

Dia menambahkan, Virgoun ingin menuntut hak asuh anaknya, dia perlu menjelaskan apa saja yang telah dikorbankan selama ini.

"Kalau ada yang nuntut hak asuh anak kasih tahu aja pengorbanannya apa," sambungnya.

Seperti diketahui sejak menikah dengan Virgoun, Inara memang mendedikasikan hidupnya untuk mengurus rumah tangganya.

Dirinya pun seakan hilang dari dunia hiburan tanah air selama 9 tahun terakhir.

Namun kini demi memberikan nafkah dan memperjuangkan hak asuh, Inara memulai kembali peruntungan di dunia hiburan.

Diketahui, Inara mantap menjanda. Ibu tiga anak itu melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dijadwalkan sidang cerai perdana antara Inara Rusli dan Virgoun bakal digelar pada Rabu 31 Mei 2023 mendatang.

Berikut adalah tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Inara Rusli dalam gugatan perceraiannya.

Perihal:

CERAI GUGAT (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
PROVISI:
a. PISAH TINGGAL DALAM SATU RUMAH, NAFKAH YANG HARUS DITANGGUNG SUAMI SELAMA BERLANGSUNGNYA GUGATAN A QUO).
b. PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN 3 (TIGA) ANAK (LALA, ALI, DAN ALONG), DAN.
C. PEMELIHARAAN RUMAH, dIl (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo.
Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN).
d. DLL.
HAKASUH ANAK.
HARTA GONO-GINI/HARTA BERSAMA (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum
Islam).
NAFKAH HADHANAH DAN NAFKAH ANAK.
NAFKAH IDDAH; DAN
MUT'AH.

Polemik rumah tangga Virgoun menjadi konsumsi publik usai sang istri Inara membongkar kedok dugaan perselingkuhan suaminya di media sosial.

Tak hanya membeberkan adanya orang ketiga, Inara juga menyertakan hasil tangkapan layar percakapan Virgoun termasuk bukti transfer kepada seorang perempuan. (Elva/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan