FAJAR.CO.ID, DEPOK - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyono sebut penanganan kasus istri jadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polres Metro Depok sudah berimbang.
Dirinya menjelaskan bahwa memang keduanya saling lapor atas KDRT yang dialami keduanya, dan secara hukum keduanya bisa dilakukan penahanan.
"Sebenarnya keduanya layak dilakukan penahanan, yang suami dilakukan penahanan istri layak dilakukan penahanan. Hanya saja suami masih ada proses pengobatan, jadi kelihatannya tidak berimbang," ucapnya, Kamis (25/5).
Dia menegaskan bahwa sebenarnya kasus yang tengah ditangani oleh Polres Metro Depok masih patut dan wajar.
"Kelihatannya tidak berimbang, tetapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor maka ini ditangguhkan dulu," tuturnya.
Karyoto menerangkan bahwa dalam kaidah KUHP apa yang dilakukan dalam penanganan kasus tersebut sudah sesuai.
"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya saja ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diunggah di medsos sehingga komentarnya jadi berbagai macam," jelasnya.
Namun, kedatangannya ke sini juga memang sebuah atensi dari Menkopolhukam.
"Ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya, saya diminta untuk memberikan atensi khusus dalam kasus ini, apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, tentu ini menjadi atensi beliau," pungkasnya. (jpnn/fajar)