Hanya saja kata dia, itu perlu juga dukungan dari atasan langsung atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"BKPSDM tidak bisa melakukan proses kalau tidak ada laporan dari perangkat daerah sebagai atasan ASN,"akunya.
Pengecekan absensi secara rutin kata dia mulai diperketat sejak tahun ini. "Kami sudah bersurat menyampaikan ke Kepala OPD mengenai data absensi ASN nya untuk diberikan pembinaan. Dan sudah banyak kepala perangkat daerah yang memberikan teguran ke bawahannya," ungkapnya.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros menjalani pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kabupaten Maros karena tak masuk kantor beberapa tahun.
ASN yang berinisial GD ini diketahui pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai regulasi. Sanksi berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Gajinya juga sudah pernah diblokir.
Hukuman disiplin itu dijalani yang bersangkutan sejak 2019 sampai 2021 lalu. Namun, setelah itu yang bersangkutan masih tetap belum bisa berubah. Selain bukti data fingernya dan juga informasi dari atasan yang bersangkutan menyampaikan jika ASN itu masih malas berkantor.
BKPSDM pun mengajukan kembali ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus. (arini/fajar)