FAJAR.CO.ID, MAROS -- Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, "makan gaji buta" selama empat tahun. ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros itu tidak pernah masuk kantor sejak 2019 lalu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Alfian Amri mengatakan
pihaknya telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Kita melakukan pemeriksaan khusus setelah adanya permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah. Sudah dua kali diperiksa," jelasnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, Inspektorat akan mengeluarkan hasil pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan.
"Jadi yang bersangkutan sudah beberapa kali diberi disurat teguran. Namun, tak ada respons, sehingga OPD-nya kemudian mengadukan hal ini kepada Inpektorat," sebutnya.
Terkait penyetopan pembayaran gaji ASN bersangkutan, Alfian mengatakan, tindakan itu bisa dilakukan setelah ada hasil pemeriksaan.
"Saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan khusus kepada yang bersangkutan. Nah, hasil pemeriksaan itulah nantinya akan dilihat gajinya ini akan dibagaimanakan," kata mantan Kadis PUPR Maros ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB membenarkan adanya ASN di OPD PUTRPP yang tak masuk kantor selama beberapa tahun.
"Iya memang sudah lama. Yang bersangkutan ini golongan II," katanya.
Adanya ASN makan "gaji buta" diketahui setelah dilakukan validasi data kehadiran.