ASN Maros 4 Tahun “Makan Gaji Buta”, Sanksi Disiplin Berat Tak Membuat Jera

  • Bagikan

Sri Wahyuni menjelaskan, ASN bersangkutan pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai regulasi. "Sanksi disiplin berat ini berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Gajinya juga sudah pernah diblokir," jelasnya.

Hukuman disiplin itu diberikan kepada yang bersangkutan sejak 2019 sampai 2021 lalu.

"Sudah dijalani, tapi kemudian setelah itu, yang bersangkutan masih tetap belum berubah. Selain bukti data fingernya dan juga informasi dari atasan yang bersangkutan menyampaikan jika ASN itu masih malas berkantor," ungkapnya.

Menindaki hal itu, BKPSDM mengajukan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus.

"Nanti setelah ada LHP baru akan ditindaklanjuti berupa pertimbangan teknis kepada PPK untuk melakukan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," katanya.

Dia menjelaskan, selama menjalani hukuman disiplin, ASN bersangkutan masih menerima gaji.

"Hukumannya saat itu berupa penurunan pangkat selama 3 tahun bukan pemberhentian gaji. Akan tetapi secara otomatis dengan turunnya pangkatnya jelas penghasilannya juga akan berkurang. Tapi sebelum penjatuhan disiplin memang diblokir gajinya,"sebutnya. (arini/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan