ASN Maros 4 Tahun “Makan Gaji Buta”, Sanksi Disiplin Berat Tak Membuat Jera

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, "makan gaji buta" selama empat tahun. ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros itu tidak pernah masuk kantor sejak 2019 lalu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Alfian Amri mengatakan
pihaknya telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Kita melakukan pemeriksaan khusus setelah adanya permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah. Sudah dua kali diperiksa," jelasnya.

Dalam waktu dekat, kata dia, Inspektorat akan mengeluarkan hasil pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan.

"Jadi yang bersangkutan sudah beberapa kali diberi disurat teguran. Namun, tak ada respons, sehingga OPD-nya kemudian mengadukan hal ini kepada Inpektorat," sebutnya.

Terkait penyetopan pembayaran gaji ASN bersangkutan, Alfian mengatakan, tindakan itu bisa dilakukan setelah ada hasil pemeriksaan.

"Saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan khusus kepada yang bersangkutan. Nah, hasil pemeriksaan itulah nantinya akan dilihat gajinya ini akan dibagaimanakan," kata mantan Kadis PUPR Maros ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB membenarkan adanya ASN di OPD PUTRPP yang tak masuk kantor selama beberapa tahun.

"Iya memang sudah lama. Yang bersangkutan ini golongan II," katanya.

Adanya ASN makan "gaji buta" diketahui setelah dilakukan validasi data kehadiran.

Sri Wahyuni menjelaskan, ASN bersangkutan pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai regulasi. "Sanksi disiplin berat ini berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Gajinya juga sudah pernah diblokir," jelasnya.

Hukuman disiplin itu diberikan kepada yang bersangkutan sejak 2019 sampai 2021 lalu.

"Sudah dijalani, tapi kemudian setelah itu, yang bersangkutan masih tetap belum berubah. Selain bukti data fingernya dan juga informasi dari atasan yang bersangkutan menyampaikan jika ASN itu masih malas berkantor," ungkapnya.

Menindaki hal itu, BKPSDM mengajukan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus.

"Nanti setelah ada LHP baru akan ditindaklanjuti berupa pertimbangan teknis kepada PPK untuk melakukan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," katanya.

Dia menjelaskan, selama menjalani hukuman disiplin, ASN bersangkutan masih menerima gaji.

"Hukumannya saat itu berupa penurunan pangkat selama 3 tahun bukan pemberhentian gaji. Akan tetapi secara otomatis dengan turunnya pangkatnya jelas penghasilannya juga akan berkurang. Tapi sebelum penjatuhan disiplin memang diblokir gajinya,"sebutnya. (arini/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan