Bandingkan Jepang dan Indonesia Pasca Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Alvin Lie Soroti 3 Aturan yang Masih Berlaku

  • Bagikan
Mantan Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie, kembali menyoroti kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

Alvin membandingkan kondisi di Jepang dengan Indonesia. Di Jepang, saat ini telah melonggarkan aturan wajib masker untuk warganya.

Sementara di Indonesia, dikatakan Alvin, Pemerintah Indonesia belum rela mencabut peraturan.

"Pemerintah belum rela mencabut peraturan wajib Vaksinasi Booster bagi penumpang pswt route domestik dan penumpang KA," ujar Alvin dalam keterangannya (26/5/2023).

Selain itu, peraturan wajib vaksinasi sebanyak dua kali bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia pun belum dicabut.

Hal yang sama dengan penggunaan masker selama penerbangan atau perjalanan KA. Menurutnya, Satgas COVID belum rela mencabut semua itu.

"Apakah peraturan tersebut masih relevan? Masihkah Satgas COVID diperlukan ketika kedaruratan sudah dicabut? Masih belum ikhlas lepas kondisi kedaruratan COVID?," tukasnya.

Lebih lanjut dituturkan Alvin, belakangan ini Pemerintah dikabarkan ingin menggalakkan pariwisata dan membangkitkan ekonomi.

Alvin menyebut, apa yang menjadi keinginan pemerintah tersebut akan sulit terwujud jika ruang gerak terus diberikan batasan.

"Tapi peraturan yang batasi pergerakan manusia tetap dipertahankan," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan