Bule Cantik Rusia Jajakan Diri secara Online di Indonesia, Tarifnya Fantastis

  • Bagikan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Rusia. Foto: Humas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang

FAJAR.CO.ID, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap perempuan yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR (31) atas kasus prostitusi online.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan bule tersebut diamankan pada Rabu (24/5) di salah satu hotel kawasan Tangerang.

"ZPR diketahui memberikan tarif kepada setiap kliennya sebesar Rp 4 juta," ucap Rakha, Jumat (26/5).

Rakha menjelaskan ZPR menjajakan dirinya jadi PSK melalui salah satu web prostitusi online internasional.

"ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan web prostitusi online guna mendapatkan keuntungan selama tinggal di Indonesia," kata dia.

"WNA asal Rusia diringkus melalui aksi penyamaran dari petugas kantor Imigrasi Tangerang," tambahnya.

Selain itu, WNA asal Rusia tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal di Indonesia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ZPR masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan masa berlaku 30 hari," jelas Rakha.

Rakha menegaskan atas perbuatannya ZPR melanggar Pasal 75 Jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi, yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan," tuturnya. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan