Buron Tiga Bulan Terpidana Penipuan Kripto Ditangkap

  • Bagikan

Pelarian terpidana penipuan tambang digital kripto, Hamsul (40) berakhir. Dia ditangkap setelah dinyatakan buron sejak Februari 2023.

Plh Asisten Intelejen Kejati Sulsel, Muh Ruslan menjelaskan terpidana ditangkap pukul 10.55 Wita bertempat di perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea. Hamsul merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin kripto. Total kerugian korbannya sebesar Rp5,9 miliar.

Dalam amar putusan Hamsul dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, terpidana harus menjalani hukuman pidana dua tahun dan enam bulan.

"Terdakwa sudah dipanggil tiga kali secara patut untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan JPU melakukan eksekusi. Kejari Makassar melaporkan hal ini kepada tim tabur intelijen Kejati Sulsel sebagai buronan," kata Muh Ruslan, Jumat, 26 Mei. (edo)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan