FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pria berinisial MAT (48) di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai melakukan tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar.co.id, MAT melakukan aksi jahatnya di Jalan AP Pettarani, di depan salah satu toko alat olahraga.
MAT dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Rappocini bersama motor curiannya di Jalan Pattimura, kota Makassar setelah melakukan pengembangan dari 24 hingga 25 mei 2023.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku yang diamankan pihaknya tersebut merupakan seorang recedivis dengan kasus yang berbeda.
"Telah kami tangkap pelaku recedivis dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas) maupun Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," ujar Muhammad Yusuf kepada fajar.co.id, Jumat (26/5/2023) dinihari.
Dikatakan Muhammad Yusuf, pelaku tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian motor. Khusus di wilayah Rappocini, pria yang sudah bercucu itu melakukan aksinya di dua lokasi berbeda.
"Khusus wilayah hukum Polsek Rappocini, pelaku melakukan tindak pidana pencurian di Jalan AP Pettarani dan Jalan Tamalate," lanjutnya.
Sementara TKP lainnya dituturkan Muhammad Yusuf, Di Jalan Dangko (Kompleks Kusta Djongaya), kecamatan Tamalate. Dan, di depan Unibos, kecamatan Panakkukang.
TKP lainnya diceritakan Muhammad Yusuf, di Jalan Puri Kencana Taman Sari, depan Mal Mtos dan pintu satu Unhas.
"Barang bukti yang diamankan, ada lima unit kendaraan bermotor. Satu unit dari TKP wilayah Polsek Rappocini dan selebihnya dari Tamalate, Panakkukang, dan Tamalanrea," kuncinya.