Empat Hakim Konstitusi Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, Kader Demokrat: Kacau Balau di Era Jokowi

  • Bagikan
Yan Harahap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Demokrat Yan Harahap, mendadak memberikan komentar terhadap empat hakim Mahkamah Konstitusi (MA) yang mengaku berbeda pendapat soal perpanjangan masa jabatan pemimpin KPK.

"Kacau balau tatanan bernegera di era Jokowi ini," ujar Yan Harahap dalam keterangannya (26/5/2023).

Sebelumnya, empat Hakim MK mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Adapun 4 Hakim Konstitusi yang mengajukan perbedaan pendapat itu di antaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Enny mengatakan latar belakang pembentukan KPK serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang pembuat Undang-Undang.

Pembuat UU, kata dia, berwenang menerjemahkan kebutuhan masyarakat dan memotret dinamika permasalahan yang ada sehingga dapat menilai relevansi kelembagaan KPK sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan independent dari KPK.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan