Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Dicairkan Mulai 5 Juni

  • Bagikan
Pencairan gaji ke-13 bagi ASN< TNI Polri dan pensiunan mulai 5 Juni 2023.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar gembira bagi para ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan PNS. Gaji ke-13 mulai bisa dicairkan pada 5 Juni mendatang.

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja atau tukin.

Hanya saja, besaran gaji pokok untuk perhitungan gaji ke-13 tidak penuh atau tidak 100 persen. Besarannya hanya 80 persen. Begitu juga dengan komponen tunjangan kinerja atau tukin yang diperoleh hanya sebesar 50 persen.

Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur anggaran THR dan gaji ke-13. Sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengungkapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

Kementerian dan lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

"Pembayaran gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," kata Tri Budhianto, Jumat (26/5).

Tri menyebut anggaran gaji ke-13 kurang lebih sama dengan THR. "Perhitungannya sama," katanya.

Mengacu pembayaran THR 2023, Anggaran untuk gaji ke-13 yang disiapkan di Kementerian atau Lembaga Negara sebesar Rp11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun untuk PNS daerah.

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan