Jadi Pengedar Barang Haram Jenis Sabu-sabu dan Ekstasi, 8 Pria Digelandang ke BNNP Sulsel

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak delapan pria di dua Kabupaten berbeda harus berurusan dengan Polisi setelah diketahui merupakan pengedar barang haram jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, kedelapan pria tersebut dibekuk di Kabupaten Sidrap dan Enrekang pada Kamis (25/5/2023).

Dikatakan Dharma, pada penangkapan tersebut pihaknya memback up Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Tepatnya di Maiwa Enrekang dan Pancarijang Sidrap.

"Jadi kami membackup BNNP Sulsel terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi merk Gucci di Enrekang dan Sidrap," ujar Dharma, Jumat (26/5/2023) malam.

Dituturkan Dharma, Kedelapan pengedar tersebut masing-masing, Hasriadi (37), AM (17), Hariadi (43), Syukur (30), M Nur (33), Armawan (35), M Rafli (16), dan AS (13).

Setelah serangkaian penyelidikan akhirnya didapati informasi terkait AMR (17). Rumahnya di Maiwa, Enrekang, digeledah.

Di situ, ada 293 butir ekstasi disimpan di dalam kaleng biskuit. Dia mengatakan kalau itu milik Adi alias Hasriadi. Sekira pukul 04.30 Wita, Adi ditangkap di Pancarijang, Sidrap.

Sampai pada akhirnya Resmob Polda menangkap 8 orang. Turut diamankan barang bukti berupa 1 kaleng biskuit, 3 saset plastik bening berisi ekstasi 293 butir, 2 hp Nokia 105.

“Para pelaku dan barang bukti kami serahkan ke BNNP,” tandas Dharma. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan