FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Kisruh antara karyawan PT SS Utama di Surabaya, Jawa Timur, diduga bermula dari berkas kontrak kerja yang dinilai janggal. Perselisihan antar karyawan perusahaan PT SS Utama sejak Januari 2023.
Saat itu, perusahaan menawarkan kepada karyawan dengan surat kontrak baru. Hanya saja, ada perbedaan penggajian PT SS Utama terhadap karyawannya dari kontrak sebelumnya.
Berkas kontrak pertama disebutkan bahwa terdapat poin-poin yang menyebut, para karyawan diminta agar melepas hak atas upah selama bekerja di PT SS Utama pada 2023.
Poin tersebut berbunyi, pihak perusahaan berhak untuk tidak membayarkan hak-hak para karyawan sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur.
Dengan kata lain, perusahaan berhak membayar di bawah upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur dengan nomor 188/889/KPTS/031/202 tahun 2023.
Dalam berkas kontrak kerja tersebut karyawan PT SS Utama dipaksa bekerja selama Januari 2023 sampai Desember 2023 dengan upah harian sebesar Rp 105.000.
Selain itu perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, itu memberi upah lembur sebesar Rp16.000 per jam.
Di poin dari berkas kontrak karyawan PT SS Utama itu tertulis, pihak karyawan dianggap membebaskan perusahaan membayar upah kekurangan.
Namun, poin tersebut berlanjut bahwa pihak buruh tidak diperkenankan menuntut pihak perusahaan atas kekurangan upah yang dibayarkan atas keputusan perusahaan.
Lantas satu berkas pernyataan atau kontrak kerja tersebut ternyata berbeda dari tahun sebelumnya.