Kondisi Terkini Rabecca Klopper Usai Video 47 Detik Tersebar, Kuasa Hukumnya Ungkap Hal Ini…

  • Bagikan
Rebecca Klopper

Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Ppasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Laporan masih diselidiki dan didalami ya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (25/5/2023).

Jenderal bintang satu ini juga belum membeberkan kapan penyidik akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pacar Fadly Faisal itu.

Namun ia memastikan penyidik sudah mendalami terlapor diduga penuyebar pertama video mirip Rabecca melalui akun twitter @dedekkugem.

“Akun twitter @dedekkugem video pertama yang nge-share,” ujarnya.

Pernah dilaporkan

Di sisi lain, kasus video mirip Rebecca Klopper ini ternyata sudah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri tiga bulan lalu dan pelakunya sudah ditangkap.

Hal itu diungkap Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi yang awalnya berniat melaporkan kasus ini tapi kemudian dibatalkan.

Informasi tersebut didapat Aulia Fahmi dari selebgram Marissya Icha, orang dekat Rebecca Klopper dan pacarnya, Fadly Faisal.

“Bahkan oleh Cyber Bareskrim sudah ditangkap pelaku penyebarnya,” ungkap dia.

Namun ternyata video tersebut kembali tersebar dan kini menjadi viral. (pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan