FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditetapkan sebagai buronan atas penipuan sebesar Rp5,9 miliar investasi bodong tambang digital Bitkoin Crypto, Hamsul (40) tak berkutik saat diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, Hamsul ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Jumat (26/5/2023).
Plh Asintel Kejari Makassar Muh Ruslan mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hamsul sudah tidak bisa dihubungi sejak Januari 2023 setelah melakukan penipuan terhadap ratusan korban.
"Modus yang digunakan Hamsul, menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto," ujar Ruslan, Jumat (26/5/2023) petang.
Dikatakan Ruslan, pada kasus tersebut Hamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terpidana Hamsul harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara," tegasnya.
Diceritakan Ruslan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Hamsul yang berdomisili Kecamatan Rappocini, Kota Makassar itu.
"Sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan," lanjutnya.
Karena tidak mau memenuhi panggilan dan lebih memilih untuk terus bersembunyi, kata Ruslan. Tim Kejari Makassar melaporkan hal tersebut kepada tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel.
"Selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," tandasnya.