Lima Tahun Timbun Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan dan Dirut PT Almira Nusa Raya Tersangka Gudang BBM

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

FAJAR.CO.ID -- Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan Achiruddin Hasibuan, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan karyawan, Parlin sebagai tersangka kasus gudang BBM ilegal. Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ini telah beroperasi lima tahun sejak 2018 lalu.

Gudang BBM illegal itu berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kec Medan Helvetia. Lokasinya di dekat rumah pribadi pecatan polisi AKBP Achiruddin Hasibuan. Pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan, dirinya bukan pemilik gudang, melainkan hanya centeng alias pengawas gudang BBM ilegal itu. Dia mengaku menerima upah atas jasanya sebagai pengawas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penetapan tersangka perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

"Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E)," kata Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (25/5).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut masih terus mendalami kasus gudang BBM ilegal tersebut. "Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya," katanya.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun pada 22 Mei lalu mengungkapkan keterkaitan AKBP Achiruddin Hasibuan dengan PT Almira Nusa Raya sebagai pemilik gudang ilegal. AKBP Achiruddin Hasibuan diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset.

"Pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan