FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan MK Nomor 112/PUU XX/2022 memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyampaikan, putusan ini merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024.
“Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ucapnya dalam keterangannya, Kamis, (25/5/2023).
Ada dua norma UU KPK yang diubah melalui Putusan MK tersebut. Satu bahwa syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pemah menjabat (incumbent).
Melalui putusan demikian Nurul Gufron selalu penggugat bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK.
Atas putusan demikian, semua hakim sepakat, termasuk Hakim Konstitusi Saldi Isra, meskipun mengajukan alasan berbeda (concurring opinion).
Menurut Denny, atas masalah batas umur minimal ini, persoalannya lebih sederhana, dan hanya menunjukkan inkonsistensi dari putusanputusan MK sebelumnya, bahwa soal syarat umur adalah open legal policy, artinya dibebaskan kepada politik hukum pembuat undang undang untuk merumuskan dan menentukan norma hukumnya.
Lebih lanjut kata dia, yang lebih problematik adalah soal kedua bahwa masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Dengan putusan MK ini, masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuni Cs, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023 karena dilantik Desember 2019 mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 (satu) tahun alias mendapatkan gratifikasi perpanjangan masajabatan’ melalui putusan MK ini.