Meski Raih WTP, BPK Beri Catatan Ini ke Pemprov Sulsel, Termasuk Proyek Twin Tower

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 dan hasil pemeriksaan daerah Tahun 2022.

Meski demikian, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan masih menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian.

Di antaranya, anggaran belanja bagi hasil pajak kurang ditetapkan sehingga pemerintah provinsi tidak dapat membayar utang bagi hasil pajak kepada kabupaten kota sebesar Rp720,58 miliar, termasuk utang bagi hasil pajak tahun 2021 sebesar Rp666,48 miliar.

Selanjutnya, penganggaran belum sepenuhnya pedomani Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional antara lain anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas melebihi ketentuan minimal sebesar 10,46 miliar.

Selain itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menerapkan PSAK 17 tentang properti investasi sehingga pada neraca per 31 desember 2022 aset-aset yang dibangun untuk disewakan atau tanah yang belum ditetapkan gunanya masih disajikan sebagai aset tetap sebesar 63,70 miliar yang seharusnya diklasifikasikan sebagai aset properti investasi.

“Pemerintah provinsi belum tertib, diantaranya terdapat aset tetap yang tercatat pada kib tidak diketahui keberadaannya dengan nilai buku sebesar Rp95,9 miliar, aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp11,43 miliar yang dalam kondisi rusak berat belum diproses penghapusannya,” kata Pius Lustrilanang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan