Meski Raih WTP, BPK Beri Catatan Ini ke Pemprov Sulsel, Termasuk Proyek Twin Tower

  • Bagikan
IST

Lebih lanjut disebutkan, permasalahan yang berlarut-larut terkait pembangunan menara kembar twin tower di atas tanah seluas 8 hektar senilai Rp201,70 Miliar pada lokasi center point of Indonesia (CPI) menyebabkan tanah tersebut tidak segera dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan Pemprov Sulawesi Selatan.

Pada kesempatan ini BPK RI juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI untuk segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan.

“Saya juga menghimbau kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk ikut memantau penyelesaian yang tidak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya,” tambahnya.

BPK juga menyampaikan rangkuman hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan selama tahun 2021 di wilayah Sulawesi Selatan pada Tahun 2022, BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan 35 LHP yang terdiri dari 25 LHP, keuangan 6 LHP kinerja dan 4 LHP dengan tujuan tertentu.

Dari seluruh LHP tersebut, terdapat 35 temuan pemeriksaan dan 100036 rekomendasi. Dari 25 LHP dan LKPD 2021 tersebut, 23 LKPD memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dan dua LKPD memperoleh opini wajar dengan pengecualian.

Selain itu BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan atas 256 laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2022.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan