“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 117 LPJ sesuai dengan kriteria perundang-undangan, sebanyak 125 LPJ sesuai dengan pengecualian dan sebanyak 14 LPJ tidak sesuai dengan kriteria perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku telah memerintahkan kepada sekretaris Daerah Provinsi Selatan beserta seluruh jajaran untuk meningkatkan percepatan internal khususnya hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK RI dalam LHP yang dimaksud kepemimpinan badan pemeriksa keuangan RI, pimpinan DPRD dan para anggota DPRD.
“Alhamdulillah berkat bimbingan dan oleh tim BPK Sulsel maka pengelolaan keuangan pemerintah provinsi Selatan mengalami kemajuan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan pengelolaan keuangan termasuk pada hari ini 26 Mei 2023 jika dibandingkan penyerahan LHP tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada 10 Juni 2022,” kata Sudirman.
Lanjut pria kelahiran Bone ini, laporan hasil pemeriksaan ini juga akan menjadi bahan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui sebuah rancangan peraturan daerah selama dalam proses audit mulai entrimiting exit meeting sampai dengan penyerahan hasil audit.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan, berbagai persoalan yang menjadi fokus perhatian dalam LHP BPK.
Sebagai catatan kata dia, sekiranya dapat ditangani dengan baik dan menjadi bagian dari pembelajaran bersama agar peristiwa tersebut tidak terulang dan tidak akan pernah lagi terjadi di masa-masa yang akan datang.