Meski Raih WTP, BPK Beri Catatan Ini ke Pemprov Sulsel, Termasuk Proyek Twin Tower

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 dan hasil pemeriksaan daerah Tahun 2022.

Meski demikian, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan masih menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian.

Di antaranya, anggaran belanja bagi hasil pajak kurang ditetapkan sehingga pemerintah provinsi tidak dapat membayar utang bagi hasil pajak kepada kabupaten kota sebesar Rp720,58 miliar, termasuk utang bagi hasil pajak tahun 2021 sebesar Rp666,48 miliar.

Selanjutnya, penganggaran belum sepenuhnya pedomani Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional antara lain anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas melebihi ketentuan minimal sebesar 10,46 miliar.

Selain itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menerapkan PSAK 17 tentang properti investasi sehingga pada neraca per 31 desember 2022 aset-aset yang dibangun untuk disewakan atau tanah yang belum ditetapkan gunanya masih disajikan sebagai aset tetap sebesar 63,70 miliar yang seharusnya diklasifikasikan sebagai aset properti investasi.

“Pemerintah provinsi belum tertib, diantaranya terdapat aset tetap yang tercatat pada kib tidak diketahui keberadaannya dengan nilai buku sebesar Rp95,9 miliar, aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp11,43 miliar yang dalam kondisi rusak berat belum diproses penghapusannya,” kata Pius Lustrilanang.

Lebih lanjut disebutkan, permasalahan yang berlarut-larut terkait pembangunan menara kembar twin tower di atas tanah seluas 8 hektar senilai Rp201,70 Miliar pada lokasi center point of Indonesia (CPI) menyebabkan tanah tersebut tidak segera dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan Pemprov Sulawesi Selatan.

Pada kesempatan ini BPK RI juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI untuk segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan.

“Saya juga menghimbau kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk ikut memantau penyelesaian yang tidak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya,” tambahnya.

BPK juga menyampaikan rangkuman hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan selama tahun 2021 di wilayah Sulawesi Selatan pada Tahun 2022, BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan 35 LHP yang terdiri dari 25 LHP, keuangan 6 LHP kinerja dan 4 LHP dengan tujuan tertentu.

Dari seluruh LHP tersebut, terdapat 35 temuan pemeriksaan dan 100036 rekomendasi. Dari 25 LHP dan LKPD 2021 tersebut, 23 LKPD memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dan dua LKPD memperoleh opini wajar dengan pengecualian.

Selain itu BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan atas 256 laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2022.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 117 LPJ sesuai dengan kriteria perundang-undangan, sebanyak 125 LPJ sesuai dengan pengecualian dan sebanyak 14 LPJ tidak sesuai dengan kriteria perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku telah memerintahkan kepada sekretaris Daerah Provinsi Selatan beserta seluruh jajaran untuk meningkatkan percepatan internal khususnya hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK RI dalam LHP yang dimaksud kepemimpinan badan pemeriksa keuangan RI, pimpinan DPRD dan para anggota DPRD.

“Alhamdulillah berkat bimbingan dan oleh tim BPK Sulsel maka pengelolaan keuangan pemerintah provinsi Selatan mengalami kemajuan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan pengelolaan keuangan termasuk pada hari ini 26 Mei 2023 jika dibandingkan penyerahan LHP tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada 10 Juni 2022,” kata Sudirman.

Lanjut pria kelahiran Bone ini, laporan hasil pemeriksaan ini juga akan menjadi bahan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui sebuah rancangan peraturan daerah selama dalam proses audit mulai entrimiting exit meeting sampai dengan penyerahan hasil audit.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan, berbagai persoalan yang menjadi fokus perhatian dalam LHP BPK.

Sebagai catatan kata dia, sekiranya dapat ditangani dengan baik dan menjadi bagian dari pembelajaran bersama agar peristiwa tersebut tidak terulang dan tidak akan pernah lagi terjadi di masa-masa yang akan datang.

“Kalaupun sekiranya ada persoalan yang bersifat mendasar dapat sedini mungkin memperoleh perhatian dan mencari solusi bersama dalam rangka perbaikan sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas umum pemerintahan, kita jangan terlena apa yang kita capai teruslah berbenah ambil sikap dan tindakan yang tepat agar kedepannya semakin transparan dan akuntabel," harap Bendahara Golkar Sulsel ini.

DPRD meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan