MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri Beri Jaminan Tak Akan Ada Cacat Hukum

  • Bagikan
Ketua KPK Firli Bahuri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Dengan putusan tersebut, jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun, kini menjadi 5 tahun.

Otomatis, masa jabatan Firli Bahuri yang harusnya berakhir pada 20 Desember 2023, akan diperpanjang sampai dengan tahun depan.Yakni 20 Desember 2024 atau masih dalam masa Pemilu 2024 mendatang.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri sangat menghormati putusan MK perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Firli juga menegaskan saat ini dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023.

“Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, putusan MK yang memperpanjang masa jabatan menjadi 5 tahun itu merupakan sebuah amanah.

Sebagai aparat penegak hukum, dirinya mengaku siapa melaksanakan perintah UU.

“Sekarang masa jabatan pimpinan PK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah Undang Undang,” ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa semua yang terjadi ini merupakan kuasa dan kehendak Allah.

“Untuk itu kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah SWT yang Maha Kuasa, dan ini amanah yang harus saya laksanakan,” tambahnya lagi.

Dengan perpanjangan masa pengabdian tersebut, Firli berkanji akan melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan