MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham: Presiden Harus Segera Mengubah Keputusan Presiden

  • Bagikan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: diambil dari setkabgoid

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengomentari soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Edward mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Juru Bicara MK, Fajar Laksono soal putusan tersebut serta-merta berlaku, maka masa jabatan pimpinan KPK telah resmi diperpanjang satu tahun dan bakal berakhir pada 20 Desember 2024.

"Kalau serta merta berlaku, artinya masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang diperpanjang satu tahun berarti baru berakhir 20 Desember 2024," kata Edward kepada awak media di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5).

Edward menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kini harus segera mengubah Keputusan Presiden (Keppres) soal Pengangkatan Pimpinan KPK.

"Presiden harus segera mengubah Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pimpinan KPK yang (masa jabatannya diperpanjang) tadinya empat tahun berdasarkan putusan MK ini diperpanjang satu tahun," ujar Edward.

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga berharap MK bisa menyampaikan keterangan lebih jelas kepada publik terkait putusan tersebur agar tak menimbulkan kontroversi.

"Saya kira memang harus ada penjelasan dari Mahkamah Konstitusi supaya tidak menimbulkan kontroversi," ujar Edward.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK.

Masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu, sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan