FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK yang semula empat tahun jadi lima tahun bersifat final. Ia menilai, putusan itu langsung bisa diterapkan terhadap Pimpinan KPK saat ini.
"MK adalah lembaga peradilan yang diberi wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan judicial review yang diajukan oleh pemohon terkait dengan ketentuan dalam suatu UU yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia/UUD 1945. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diputus," kata Johanis saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).
Ia menegaskan, putusan MK yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK jadi lima tahun sah menurut hukum. Sebab, MK sangat berwenang mengadili dan memeriksa Undang-Undang.
"Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan, tidak bisa tidak. Karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan UU," tegas Johanis.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).