Sebut 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Hanya Sandiwara, Benny K Harman: Siapa Sutradaranya?

  • Bagikan
Kader Demokrat, Benny K Harman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Empat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Mereka diantaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut para hakim MK bersandiwara.

“Ada 4 Hakim MK yang tidak setuju? Itu sandiwara belaka, para hakim MK sedang main sandiwara,” ucapnya dalam unggahan di Twitter, Jumat, (26/5/2023).

Dia mempertanyakan siapa sosok yang menjadi sutradara dari sandiwara tersebut.

“Siapa sutradaranya? Pasti sudah tau dan maklum saja. Enak dan nikmat kita menontonnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Enny menyampaikan petitum pemohon yang memohon kepada mahkamah untuk memaknai norma pasal 34 UU 30/2002 menjadi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun' adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga seharusnya mahkamah menolak permohonan a quo.

Dia menegaskan, bukan hanya KPK yang masa jabatannya tidak sampai lima tahun. Ada sejumlah lembaga lainnya.

"Misalnya pimpinan KPK memegang jabatan 4 tahun, anggota komisi informasi diangkat untuk jabatan 4 tahun, masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun, masa jabatan Keanggotaan Komnas HAM 5 tahun, Komisi Yudisial 5 tahun dan masa jabatan ketua dan wakil ketua anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 tahun," kata Enny saat membacakan dissenting opinion atas putusan MK yang mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, Kamis, (25/5/2023).

Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan