Viral Pasutri Kasus KDRT Depok Sama-sama Tersangka, Reza Indragiri: Kalau Keduanya adalah Tersangka, Lantas Siapa Korbannya?

  • Bagikan
Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel. (Dok. JawaPos.com)

Dengan gambaran situasi tersebut, maka bisa saja polisi mendorong mediasi. Apalagi jika KDRT kadung meluas sebagai kemelut antarkeluarga, antarkampung dan lainnya.

"Jadi, jika divonis bersalah, suami sebaiknya dikenakan probation saja. Haruskan pelaku menjalani treatment secara teratur. Jika dia melanggar, barulah dipenjara," kata Reza.

Tak hanya itu, pihak istri juga perlu mendapatkan konseling untuk mengatasi kegagalan rumah tangga.

"Demi kebaikan, maka istri juga perlu melakukan konseling guna mengatasi berulangnya situasi kegagalan dalam berumah tangga," pungkasnya. (jpnn/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JABAR.JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JABAR.JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan