Dengan gambaran situasi tersebut, maka bisa saja polisi mendorong mediasi. Apalagi jika KDRT kadung meluas sebagai kemelut antarkeluarga, antarkampung dan lainnya.
"Jadi, jika divonis bersalah, suami sebaiknya dikenakan probation saja. Haruskan pelaku menjalani treatment secara teratur. Jika dia melanggar, barulah dipenjara," kata Reza.
Tak hanya itu, pihak istri juga perlu mendapatkan konseling untuk mengatasi kegagalan rumah tangga.
"Demi kebaikan, maka istri juga perlu melakukan konseling guna mengatasi berulangnya situasi kegagalan dalam berumah tangga," pungkasnya. (jpnn/fajar)