Viral Pasutri Kasus KDRT Depok Sama-sama Tersangka, Reza Indragiri: Kalau Keduanya adalah Tersangka, Lantas Siapa Korbannya?

  • Bagikan
Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel. (Dok. JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, DEPOK - Beberapa hari belakangan, kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) di Kota Depok menjadi sorotan, lantaran pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus tersebut sama-sama menjadi tersangka.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel turut memberikan komentar dalam kasus tersebut. Baginya perlu gambaran kronologis yang utuh untuk mengetahui rangkaian peristiwa kekerasan dan peran masing-masing pihak.

"Tetapi memang menjadi pertanyaan, kalau keduanya adalah tersangka, lantas siapa korbannya? KDRT bukan victimless crime. Jadi, semestinya ada pelaku dan ada korban," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).

Dirinya mengatakan sebutan tersangka memang merisaukan. Tetapi kelak, andai salah satu atau keduanya menjadi terdakwa dan terbukti melakukan kekerasan, maka hakim boleh jadi akan menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Alasan pembenar atau alasan yang dimaksud yakni terkait kekerasan yang dilakukan oleh sang istri yang dianggap sebagai pembelaan ataupun justru malah serangan bagi suami.

"Sehingga jika dinyatakan terbukti melakukan perbuatan KDRT tetapi alasan pembenar dan alasan pemaaf itu membuat terdakwa tidak divonis bersalah apalagi dihukum," terangnya.

Bahkan dalam pengalamannya menangani kasus KDRT, pihak yang merasa menjadi korban acap melapor ke polisi dengan keinginan berkobar-kobar agar pelaku dipenjara.

"Tetapi setelah melewati fase emosional, tak jarang pihak yang merasa menjadi korban bangkit rasionya. Pihak tersebut tersadar bahwa membawa masalah ke kepolisian, apalagi jika proses pidananya berlanjut sampai jatuh vonis, akan muncul masalah susulan multidimensional. Pihak yang merasa menjadi korban lantas mencabut laporannya. Meratap ke polisi supaya kasus hukumnya disetop. Padahal sudah banyak saksi yang diperiksa, berkas berpuluh halaman siap di-print, ujung-ujungnya polisi membatin 'capek deh'," ujarnya.

Dengan gambaran situasi tersebut, maka bisa saja polisi mendorong mediasi. Apalagi jika KDRT kadung meluas sebagai kemelut antarkeluarga, antarkampung dan lainnya.

"Jadi, jika divonis bersalah, suami sebaiknya dikenakan probation saja. Haruskan pelaku menjalani treatment secara teratur. Jika dia melanggar, barulah dipenjara," kata Reza.

Tak hanya itu, pihak istri juga perlu mendapatkan konseling untuk mengatasi kegagalan rumah tangga.

"Demi kebaikan, maka istri juga perlu melakukan konseling guna mengatasi berulangnya situasi kegagalan dalam berumah tangga," pungkasnya. (jpnn/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JABAR.JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JABAR.JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan