FAJAR.CO.ID -- Bareskrim Mabes Polri mengawal pemulangan 52 warga negara asing (WNA) China ke negaranya. Mereka terkait kasus penipuan atau fraud internasional dengan modus mengaku polisi untuk memeras korban.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, 52 WNA China dideportasi ke negaranya dan terlibat jaringan penipuan internasional. Mereka dipulangkan ke negara asalnya pada Kamis (25/5) Masih ada 3 WNA China dalam kasus yang sama dan belum dideportasi.
Deportasinya masih proses pengurusan dokumen perjalanan.
Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim). Mereka terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.
Selain 55 WNA China, polisi juga menangkap 6 warga Indonesia dalam kasus penipuan internasional. Para pelaku diduga menipu dengan modus, salah satunya, mengaku polisi dan memeras korban.
Para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access; dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah; atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal; dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.
Para tersangka menipu korban dengan menelepon dan mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan.