FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus pengancaman pembunuhan yang menyeret dua peneliti BRIN memasuki babak baru. Keduanya telah diberikan sanksi oleh lembaga tersebut.
Andi Pangeran Hasanuddin (APH) dikenakan sanksi pemberhentian. Sementara Thomas Jamaluddin (TJ) diwajibkan minta maaf secara lisan dan tertulis.
Penjatuhan sanksi tersebut berdasar rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Disiplin ASN BRIN. Buntut dari unggahan di media sosial yang mengancam ingin membunuh warga Muhammadiyah.
“Bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, dikutip dari pernyataaan resminya, Sabtu (27/5/2023).
“Penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,” sambungnya.
Kini pemberian sanksi tersebut, kata Handoko, telah diproses. Sesuai prosedur yang berlaku.
Handoko menyampaikan, periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.
“BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah,” pungkasnya. (Arya/Fajar)