DPR Bingung Perpanjangan Masa Jabatan Hanya untuk Firli Bahuri Cs

  • Bagikan
Taufik Basari

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mengaku heran dengan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono yang mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK hanya untuk periode saat ini, yakni periode kepemimpinan Firli Bahuri.

Padahal putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, tidak ada kalimat yang mempertegas bahwa putusan yang mempertegas perpanjangan masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun tersebut hanya untuk periode saat ini.

“Tanpa kalimat yang tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini ataupun tanpa adanya putusan atas aturan peralihan UU KPK, maka putusan ini dapat diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan, yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya,” kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Pun seharusnya, menurut Taufik, putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK itu juga berlaku untuk periode berikutnya.

“Karena putusan tidak berlaku surut, maka semestinya pemberlakuannya untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama empat tahun,” ujarnya.

Taufik kemudian menilai, keterangan Fajar Laksono yang menyebut putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk pimpinan KPK periode saat ini bukanlah hukum.

Oleh sebab itu, kata dia, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 harus merujuk pada isi putusan, baik amar maupun pertimbangannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan