Kelakuan 52 WN China Memalukan, Polri Kawal Pemulangan ke Negaranya

  • Bagikan
Lihat Tuh, Bareskrim Pulangkan 52 WN China, Kelakuannya Sungguh Memalukan

FAJAR.CO.ID -- Kelakuan 52 warga negara (WN) China selama di Indonesia sangat memalukan. Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi 52 WN China tersebut. Mabes Polri mengawal pemulangan WN China yang telah memalukan ke negaranya.

Sebelumnya, polisi menangkap 52 WN China terkait kasus penipuan (fraud) internasional. Modus penipuan sindikat ini adalah dengan mengaku-ngaku, salah satunya sebagai polisi, untuk memeras para korban.

"Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro dalam keterangannya, Jumat (26/5).

Djuhandhani menerangkan 52 pelaku fraud ini dideportasi pada Kamis (25/5) dini hari. Masih ada tiga WN China dalam kasus ini yang belum dideportasi.

"Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ucap dia.

Dia menerangkan deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, sehingga Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan pelaku kejahatan fraud itu meninggalkan Indonesia.

“Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan,” imbuh Djuhandhani.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim). Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan